Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten dapat MENETAPKAN dan/atau menggerakan tenaga lapangan ketahanan keluarga dalam optimalisasi pembangunan dan pembinaan ketahanan keluarga.
(2) Tenaga …
(2) Tenaga lapangan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas mengidentifikasi, memberikan motivasi, mediasi, mendidik, merencanakan dan mengadvokasi.
(3) Susunan keanggotaan tenaga lapangan Ketahanan Keluarga Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Kader Bina Ketahanan Keluarga;
b. Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)
c. Pokja Posyandu;
d. Tenaga Penggerak Desa (TPDes);
e. Tenaga lapangan ketahanan keluarga lainnya.
(4) Jenis Tenaga lapangan ketahanan keluarga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan di lapangan yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Ketahanan Keluarga.
(5) Dalam lingkup pendidikan dan pengasuhan anak tenaga lapangan Ketahanan Keluarga dapat bekerjasama dengan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pembentukan tenaga lapangan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
