Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga dalam menyelenggarakan pembangunan ketahanan keluarga.
(2) Tim Pembina Ketahanan Keluarga Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pembinaan ketahanan keluarga.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi unsur Pemerintah Kabupaten, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi/lembaga keagamaan, profesi, dan yang berkaitan dengan keluarga dan anak.
(4) Khusus berkaitan dengan lingkup pendidikan dan pengasuhan anak Tim Pembina Ketahanan Keluarga dapat bekerjasama dengan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Lembaga yang tercakup didalamnya.
Bagian Ketiga Tenaga Lapangan Ketahanan Keluarga
Your Correction
