Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, terdiri atas : a. Tim Pembina Ketahanan Keluarga; b. Tenaga lapangan Ketahanan Keluarga; (2) Petunjuk teknis kelembagaan penyelenggaraan ketahanan keluarga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Tim Pembina Ketahanan Keluarga
Your Correction