Correct Article 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, terdiri atas :
a. Tim Pembina Ketahanan Keluarga;
b. Tenaga lapangan Ketahanan Keluarga;
(2) Petunjuk teknis kelembagaan penyelenggaraan ketahanan keluarga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua Tim Pembina Ketahanan Keluarga
Your Correction
