Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Setiap calon pengantin berhak untuk mendapatkan:
a. bimbingan;
b. informasi; dan
c. pemeriksaan kesehatan Pra-Nikah.
(2) Bimbingan …
(2) Bimbingan Pra-Nikah diselenggarakan untuk terwujudnya perkawinan yang dicita-citakan sesuai perundang- undangan yang dlaksanakan oleh Direktorat Jenderal bimbingan masyarakat Islam atau lembaga keagamaan lainnya yang menyelenggarakan bimbingan Pra-Nikah.
(3) Informasi Pra-Nikah berkaitan dengan masalah perkawinan, pengembangan kualitas diri, dan pelayanan kesehatan terkait persiapan perkawinan.
(4) Bimbingan Pra-Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kursus dengan materi yang memuat tentang kesehatan reproduksi, UNDANG-UNDANG Perkawinan, Keharmonisan Keluarga, Pendidikan dan Pengasuhan Anak, fungsi keluarga sesuai norma agama, adat, sosial, serta ketentuan peraturan perundang- undangan dan lain-lain.
(5) Penyediaan informasi dan bimbingan Pra-Nikah dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan dapat dilakukan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama serta pemangku kepentingan ketahanan keluarga lainnya.
(6) Penyelenggaraan Bimbingan Pra-Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandai dengan dikeluarkannya sertifikat bimbingan Pra-Nikah bagi calon Pasangan suami isteri.
(7) Bimbingan Pra-Nikah dapat dilakukan di tempat ibadah sesuai kepercayaannya masing-masing dan/atau di tempat Penyelenggara Bimbingan yang di inisiasi Pemerintah.
(8) Pemeriksaan kesehatan Pra-Nikah diselenggarakan secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan dapat bekerjasama dengan lembaga atau organisasi kesehatan.
(9) Sertifikat Bimbingan Pra-Nikah dapat menjadi syarat kelengkapan pencatatan perkawinan.
Your Correction
