Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban anggota keluarga dalam peningkatan ketahanan keluarga, meliputi: a. mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas keluarga guna mewujudkan ketahanan keluarga; b. berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga; c. menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. memberikan data dan informasi berkaitan dengan keluarga yang diminta Pemerintah Daerah untuk pembangunan ketahanan keluarga sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk. e. mencegah pernikahan usia dini/anak.
Your Correction