Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Keluarga (1) Anggota Keluarga inti terdiri dari ayah, ibu, dan anak. (2) Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, berhak untuk: a. memperoleh kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus bagi penduduk rentan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mendapatkan … b. mendapatkan perlindungan, untuk menjaga keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga; c. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai norma agama dan etika sosial; d. mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila; e. berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; f. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun daerah Kabupaten; g. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya; h. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai norma agama, etika sosial dan nilai- nilai kebangsaan. i. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya terkait ketahanan keluarga; j. hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
Your Correction