Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
Anggota Keluarga
(1) Anggota Keluarga inti terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
(2) Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, berhak untuk:
a. memperoleh kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus bagi penduduk rentan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mendapatkan …
b. mendapatkan perlindungan, untuk menjaga keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;
c. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai norma agama dan etika sosial;
d. mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;
e. berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
f. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun daerah Kabupaten;
g. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
h. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga sesuai norma agama, etika sosial dan nilai- nilai kebangsaan.
i. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya terkait ketahanan keluarga;
j. hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia.
Your Correction
