Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan ketahanan keluarga dilaksanakan melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajiban keluarga, yang terdiri dari: a. anggota keluarga; b. calon pengantin; c. suami istri d. anak; dan d. orang perseorangan.
Your Correction