Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
Penyelenggaraan ketahanan keluarga dilaksanakan melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajiban keluarga, yang terdiri dari:
a. anggota keluarga;
b. calon pengantin;
c. suami istri
d. anak; dan
d. orang perseorangan.
Your Correction
