Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
Pelaksanaan Peningkatan Ketahanan Keluarga dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten ;
b. Keluarga;
c. masyarakat;
d. dunia usaha; dan
e. Instansi terkait
Your Correction
