Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Pelaksanaan Peningkatan ketahanan keluarga dan remaja melalui:
a. Peningkatan partisipasi keluarga Balita pada Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB);
b. Peningkatan partisipasi keluarga Remaja pada Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR);
c. Peningkatan partisipasi keluarga Lansia pada Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL);
d. Peningkatan …
d. Peningkatan partisipasi Remaja pada kegiatan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e. Peningkatan usia kawin pertama;
f. Peningkatan pemberdayaan ekonomi keluarga bagi keluarga pra sejahtera melalui kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS); dan
g. Pembentukan dan pengembangan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS).
(2) Dalam rangka pelaksanaan Ketahanan Keluarga, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan paling sedikit upaya:
a. peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak, melalui:
1. program perlindungan anak;
2. program pendidikan nasional;
3. pengembangan pola asuh;
4. pendidikan karakter;
5. pengembangan anak usia dini yang holistik dan terintegrasi;
6. program perlindungan kesehatan anak termasuk anak dengan disabilitas;
7. program desa siaga;
8. pemberian jaminan kesehatan;
9. program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;
10. program penyuluhan kesehatan ibu dan anak;
11. pemberian akta kelahiran gratis;
12. kursus calon pengantin;
13. penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga; dan
14. program pendidikan anak melalui organisasi keagamaan dan dunia usaha.
b. peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga melalui:
1. kegiatan generasi berencana;
2. pusat informasi dan konseling remaja;
3. bina Keluarga remaja; dan
4. program karang taruna.
c. peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi Keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan Keluarga melalui:
1. program pembinaan kesehatan lansia;
2. bina keluarga lansia;
3. pembinaan dan bimbingan lansia;
4. program rehabilitasi sosial lansia terlantar; dan
5. Program …
5. Program pendidikan lansia dalam menjalankan keagamaan dan dunia usaha.
d. pemberdayaan Keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan Keluarga lainnya melalui:
1. program Keluarga harapan;
2. peningkatan kemampuan dan keterampilan Keluarga;
3. bantuan pangan non tunai;
4. penanggulangan keprasejahteraan dan lembaga konsultasi kesejahteraan Keluarga; dan
5. program pendidikan keagamaan dan dunia usaha.
e. peningkatan kualitas lingkungan Keluarga melalui:
1. pendidikan bela negara;
2. program desa siaga;
3. penyuluhan hukum dan peningkatan kesetaraan gender dalam kehidupan Keluarga dan masyarakat; dan
4. program kepedulian terhadap lingkungan melalui kegiatan keagamaan dan dunia usaha.
f. peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui:
1. usaha mikro Keluarga;
2. program nasional pemberdayaan masyarakat;
3. program kelompok usaha bersama;
4. program Keluarga harapan;
5. usaha peningkatan pendapatan Keluarga sejahtera dan peningkatan produktifitas ekonomi perempuan; dan
6. program pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah bekerjasama dengan organisasi keagamaan.
g. pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi Keluarga pra sejahtera melalui:
1. program keluarga harapan;
2. bantuan pangan non tunai;
3. program jaminan kesehatan;
4. peningkatan kemampuan dan keterampilan keluarga;
5. pendidikan informal; dan
6. program perumahan.
h. penyelenggaraan upaya penanggulangan keprasejahteraan bagi perempuan yang berperan sebagai kepala Keluarga, pembinaan Perempuan Kepala Keluarga, penanggulangan keprasejahteraan, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender
Your Correction
