Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam : a. MENETAPKAN pelaksanaan peningkatan ketahanan keluarga di daerah; dan b. sosialisasi, diseminasi, advokasi, koordinasi, dan promosi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction