Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang dilakukan melalui pelaksanaan rencana kerja tahunan.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggalangan peran serta individu, keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, swasta, dan penyandang dana (BUMD dan BUMN) pembangunan yang bersifat tidak mengikat dalam peningkatan ketahanan keluarga;
b. advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga kepada seluruh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, swasta, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat;
penyediaan pelayanan cuma-cuma yang berkaitan dengan peningkatan ketahanan keluarga bagi keluarga pra sejahtera
Your Correction
