Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
Peningkatan Ketahanan Keluarga Kabupaten Serang bertujuan untuk :
a. mengoptimalkan delapan fungsi keluarga yaitu fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang;
b. mewujudkan keharmonisan keluarga, cinta dan kasih sayang serta saling menghargai berdasarkan nilai- nilai agama dan budaya luhur bangsa;
c. menjadikan keluarga sebagai wahana pendidikan pertama dan utama bagi sumber daya manusia;
d. menjadikan kualitas keluarga sebagai basis perencanaan dan indikator keberhasilan pembangunan;
e. meningkatkan kualitas sistem pelayanan publik yang ramah keluarga;
f. meningkatkan peran serta keluarga dalam pencapaian tujuan pembangunan.
Your Correction
