Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
Ruang lingkup pengaturan tentang peningkatan ketahanan keluarga ini terdiri atas:
a. Perencanaan;
b. Anggaran Ketahanan Keluarga;
c. Pelaksanaan;
d. Keluarga ;
e. Pendidikan dan pengasuhan anak;
f. Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan keluarga;
g. Perlindungan khusus keluarga;
h. Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
i. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
j. Kemitraan strategis Peningkatan ketahanan keluarga;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Peralihan;
m. Ketentuan Penutup.
Your Correction
