Correct Article 57
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Kelembagaan Ketahanan Keluarga yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap bekerja sampai ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Your Correction
