Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, dilakukan apabila setelah diberikan sanksi administratif penghentian sementara, setiap badan usaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
Your Correction