Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap badan usaha yang tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c.
Your Correction