Correct Article 54
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
Setiap badan usaha yang tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c.
Your Correction
