Correct Article 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilakukan apabila setelah diberikan sanksi administratif peringatan tertulis ketiga, setiap badan usaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1), paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan disetorkan ke Kas Daerah.
Your Correction
