Correct Article 52
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Peringatan tertulis pertama diberikan jika setiap badan usaha tidak segera melakukan upaya perbaikan.
(3) Peringatan tertulis kedua diberikan jika setiap badan usaha tidak melakukan upaya perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan dalam peringatan tertulis pertama.
(4) Peringatan tertulis ketiga diberikan jika setiap badan usaha tidak melakukan upaya perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan dalam peringatan tertulis kedua.
Your Correction
