Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keluarga menjadi tempat pertama dan utama dalam proses pendidikan dan pengasuhan anak. (2) Setiap anak berhak untuk dibesarkan oleh orang tuanya sendiri dengan pola asuh yang baik, santun dan penuh kasih sayang, serta seimbang dari ayah dan ibunya. (3) Pendidikan dan Pengasuhan anak bertujuan untuk berkembangnya potensi anak agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berwawasan kebangsaan dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (4) Dalam hal efektifitas pendidikan dan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah Kabupaten wajib mengupayakan terkait pencapaian indikator Kabupaten Layak Anak. (5) Dalam upaya pendidikan dan pengasuhan anak maka setiap keluarga harus berkomitmen dan berperan serta aktif dalam mewujudkan lingkungan Rukun Warga (RW) yang Ramah Anak. (6) Selain pendidikan formal, setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan informal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten demi terciptanya ketahanan keluarga. (7) Pendidikan … (7) Pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diantaranya pendidikan keagamaan maupun berbagai penyuluhan yang diselenggarakan lembaga mitra pemerintah dan organisasi terkait anak dan keluarga. (8) Kebijakan teknis pendidikan anak menjadi tugas Perangkat Daerah yang menangani ketahanan keluarga.
Your Correction