Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengupayakan anggaran dalam pencapaian indikator peningkatan Ketahanan Keluarga baik melalui APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan/atau sumber lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengikat sesuai dengan fokus dan program Ketahanan Keluarga sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi Daerah Kabupaten Serang tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. (3) Alokasi anggaran disediakan secara prioritas dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam peningkatan ketahanan keluarga. (4) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction