Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan caramengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction