Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang dibayar atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
(2) Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk setelah potongan harga dan jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap;
(3) Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara Cuma- cuma dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga berlaku;
Your Correction
