Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yangdiperoleh dari sumberlain.
Your Correction
Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yangdiperoleh dari sumberlain.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion