Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yangdiperoleh dari sumberlain.
Your Correction