Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. (2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame ......... a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; dan j. Reklame peragaan. (3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame meliputi: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ketentuan ukuran tidak melebihi dari 1 (satu) M²; d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah; dan e. reklame yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum yaitu untuk pemilihan umum calon anggota DPR, pemilihan anggota DPD, DPRD, pemilihan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau pemilihan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pemilihan Kepala Desa; f. reklame penerimaan, kegiatan siswa/mahasiswapada seluruh jenjang pendidikan.
Your Correction