Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
Your Correction
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion