Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Your Correction
