Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan yang dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tontonan film; b. pagelaran kesenian (kesenian rakyat/tradisional), musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; d. pameran; e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. sirkus, akrobat, dan sulap; g. permainan bilyar; h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan (Outbond); i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); j. pertandingan olahraga; dan k. Tempat rekreasi lain. (3) Tidak termasuk dalam obyek pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Hiburan ………… a. Hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah; b. Hiburan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial
Your Correction