Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan atau minuman dari Restoran;
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Your Correction
