Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan atau minuman dari Restoran; (2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Your Correction