Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel; (2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Your Correction