Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. (2) Termasuk dalam Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Hotel; b. Motel; c. Losmen ; ....... c. Losmen; d. Gubug Pariwisata; e. Wisma Pariwisata; f. Pesanggrahan; g. Rumah Penginapan; dan h. rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar, yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berada di satu lokasi atau lebih. (3) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel. (4) Tidak termasuk Objek Pajak Hotelsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya; c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Your Correction