Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a. pajak Hotel;
b. pajak Restoran;
c. pajak Hiburan;
d. pajak Reklame;
e. pajak Penerangan Jalan;
f. pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. pajak Parkir;
h. pajak Air Tanah;
i. pajak sarang burung walet;
j. pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Your Correction
