Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai BPR Serang (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai BPR Serang (Perseroda) sesuai dengan Rencana Bisnis Bank BPR Serang (Perseroda). (3) Penghasilan pegawai BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh peraturan Direksi.
Your Correction