Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya; (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yangbersangkutan; (3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugasnya; (4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS; (5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RUPS memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. (6) RUPS dapat melimpahkan wewenang pemberhentian Anggota Direksi kepada Pemegang saham mayoritas. (7) Keputusan akhir tentang pemberhentian Anggota Direksi harus diinformasikan secara tertulis oleh Bupati kepada DPRD. BAB IX…..
Your Correction