Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila : a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Dalam….. (2) Dalam hal jabatan Anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) huruf c, apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan : a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BPR Serang (Perseroda), negara, dan/atau daerah; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akusisi, dan pembubaran BPR Serang (Perseroda).
Your Correction