Correct Article 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Dalam…..
(2) Dalam hal jabatan Anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) huruf c, apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan :
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BPR Serang (Perseroda), negara, dan/atau daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akusisi, dan pembubaran BPR Serang (Perseroda).
Your Correction
