Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi BPR Serang (Perseroda) memperoleh hak cuti yang pelaksanaan diatur sebagai berikut : a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja; b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan; c. cuti kawin; d. cuti sakit; e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan; dan f. cuti karena alasan penting. (2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diambil, kepada Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir. (3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.
Your Correction