Correct Article 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR Serang (Perseroda) untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan/mengurangi keuntungan BPR Serang (Perseroda);
(2) Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR Serang (Perseroda), selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
