Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi diberikan penghasilan yang meliputi : a. gaji pokok yang besarnya : 1. Direktur Utama mendapatkan paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai; 2. Anggota Direksi paling banyak mendapatkan 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur Utama; b. tunjangan jabatan yang besarnya paling banyak 1 (satu) kali gaji pokok; c. tunjangan-tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang besarannya ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris; d. besaran nominal dari penghasilan tersebut mendapat persetujuan melalui RUPS. (2) Anggota Direksi mendapat fasilitas : a. Fasilitas….. a. fasilitas rumah dinas lengkap dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan BPR Serang (Perseroda). b. fasilitas kendaraan dinas atau pengganti sewa kendaraan sesuai dengan kemampuan BPR Serang (Perseroda). (3) setiap bulan Direktur Utama dapat diberikan dana penunjang operasional yang besarnya paling banyak 1 (satu) bulan gaji yang dipertanggungjawabkan secara riil; (4) dana representasi yang besarnya paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok Direksi 1 (satu) tahun lalu yang penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan Bank (5) penggunaan dana representatif sebagaimana dimaksud pada huruf d dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa pakta integritas; (6) anggota Direksi memperoleh jasa produksi dari perolehan laba tahun sebelumnya yang besarannya ditetapkan melalui RUPS; (7) anggota Direksi setiap akhir masa jabatan mendapat uang jasa pengabdian
Your Correction