Correct Article 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Rapat Direksi BPR Serang (Perseroda) diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu bulan.
(2) Direktur Utama memimpin rapat Direksi BPR Serang (Perseroda).
(3) Hasil Rapat sebagaimana dimaksud ayat
(1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik.
Your Correction
