Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direksi mempunyai wewenang: a. mengurus kekayaan BPR Serang (Perseroda); b. mengangkat dan memberhentikan pegawai BPR Serang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Kepegawaian BPR Serang (Perseroda) yang bersangkutan; c. MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja BPR Serang (Perseroda) dengan persetujuan Dewan Komisaris; d. mewakili PT. BPR Serang (Perseroda) di dalam dan di luar pengadilan; e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili BPR Serang (Perseroda), apabila dipandang perlu; f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan RUPS melalui Dewan Komisaris dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik BPR Serang (Perseroda) yang merupakan hasil pengelolaan BPR Serang (Perseroda) berdasarkan persetujuan RUPS atas pertimbangan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Dewan Komisaris dan Direksi serta pegawai BPR Serang (Perseroda); i. MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian BPR Serang (Perseroda); dan j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction