Correct Article 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Direksi mempunyai tugas :
a. melaksanakan manajemen BPR Serang (Perseroda) meliputi:
1. menyusun perencanaan;
2. pengurusan/pengelolaan; dan
3. pengawasan kegiatan operasional.
b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan BPR Serang (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh RUPS;
c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran BPR Serang (Perseroda) kepada RUPS melalui Dewan Komisaris yang meliputi aturan dibidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan BPR Serang (Perseroda);
e. menyusn dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepad RUPS melalui Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan;
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR Serang (Perseroda).
(3) Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
Your Correction
