Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi direksi harus memenuhi syarat umum dan khusus.
(2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum (termasuk perbankan) dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah…..
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
n. tidak terikat hubungan dengan pemegang saham atau dengan anggota Dewan Komisaris yang lain atau dengan anggota Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Kompetensi
1. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
2. memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
3. Memiliki Sertifikat Kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
b. Integritas
1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku;
3. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR Serang (Perseroda) yang sehat;
4. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) Fit and Proper Test Otoritas Jasa Keuangan.
c. Reputasi Keuangan
1. tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi Direksi yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
(4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pengangkatan Direksi ditetapkan melalui RUPS setelah mendapat persetujuan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
