Correct Article 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Direksi diangkat oleh RUPS;
(2) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS;
(3) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;
(4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BPR Serang (Perseroda);
(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
