Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi diangkat oleh RUPS; (2) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS; (3) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang; (4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BPR Serang (Perseroda); (5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction