Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan, paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Keputusan RUPS tentang pemberhentiannya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada RUPS.
(2) Paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, RUPS harus sudah mengambil keputusan untuk menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3) Apabila….
(4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS tidak mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka keputusan RUPS tentang Pemberhentian batal demi hukum dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
Your Correction
