Correct Article 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Dewan Komisaris yang diduga meIakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d diberhentikan sementara oleh RUPS.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), RUPS memberitahukan secara tertulis kapada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
(3) RUPS dapat melimpahkan wewenang pemberhentian Dewan Komisaris kepada Pemegang saham mayoritas.
Your Correction
