Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisaris diberikan honorarium sebesar : a. Komisaris Utama paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari penghasilan Direktur Utama; dan b. Anggota Komisaris … b. Anggota Komisaris paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari honorarium Komisaris Utama. (2) Komisaris Utama dan Anggota Komisaris memperoleh tunjangan berupa : a. Tunjangan hari raya; b. Tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan; c. Adapun perhitungan tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan uang tantiem yang besarannya paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari yang diterima oleh Direktur Utama. (5) Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan jasa pengabdian. (6) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari laba sebelum dipotong pajak, setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari yang diterima oleh anggota Direksi dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud ayat (1). (7) Anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun. (8) Besarnya jasa uang pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan yang ditentukan. (9) Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tabtiem memperhatikan aspek transparasi,akuntabilitas, efesiensi, efektifitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta sesuai dengan kemampuan BPR Serang (Perseroda); (10) Penghasilan honorarium Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar.
Your Correction