Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya bertanggung jawab kepada RUPS. (2) Pertanggungjawaban Dewan Komisaris ditandatangani oleh Komisaris Utama dan Anggota Dewan Komisaris.
Your Correction