Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris. (2) Agenda rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anatara lain mengenai : a. rencana bisnis BPR Serang (Perseroda); b. isu-isu strategis BPR Serang (Perseroda); c. evaluasi/penetapan kebijakan strategis; dan/atau d. evaluasi realisasi rencana bisnis BPR Serang (Perseroda). (3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung atau dilakukan dengan menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (4) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat dengan agenda penetapan rencana bisnis BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diselenggarakan dengan kehadiran langsung.
Your Correction