Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
Dewan Komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan), rencana kerja tahunan dan anggaran BPR Serang (Perseroda) sebelu diserahkan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada RUPS untuk perbaikan dan pengembangan BPR Serang (Perseroda);
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola BPR Serang (Perseroda);
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal–hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah BPR Serang (Perseroda );
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada RUPS;
g. menunjuk seseorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Your Correction
