Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Dewan Komisaris wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS;
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan BPR Serang (Perseroda).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan
b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
(3) Dewan Komisaris …
(3) Dewan Komisaris wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan
b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
