Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Penyertaan saham Pemerintah Daerah merupakan penyertaan modal, sesuai komposisi saham pada BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban pemegang saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
